MESKI ALOT, RANPERDES RPJMDES DESA DULUKAPA AKHIRNYA DISAHKAN

GORONTALO UTARA350 Dilihat

Laporan : Hafid Bora (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORUT [KP] – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dulukapa,kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, Jum’at (23/08/2019) melaksanakan agenda Rapat Paripurna BPD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Desa Atau Ranperdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Atau RPJMDes periode 2019-2024.

Agenda yang dilaksanakan di Dulukapa Convention Centre (DCC) ini dihadiri oleh semua anggota BPD, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Di wakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan, serta unsur masyarakat.

Rahmat Pateda selaku Ketua BPD dan juga merupakan pimpinan sidang saat itu, memberi kesempatan pada Tim Penyusun RPJMDes dan Sekretaris BPD untuk membacakan laporan dasar pelaksanaan serta surat masuk dari pemerintah desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaiannya nota pengantar oleh pemerintah desa Dulukapa dan disampaikan langsung oleh kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo.

Dalam kesempatan tersebut Kades Dulukapa Irwan Moilo mengatakan bahwa Ranperdes tentang RPJMDes ini merupaka acuan atau pijakan dalam melaksanakan sistem pemerintahan dan pembangunan Desa selama Enam tahun kedepan yang pada teknis pelaksanaannya termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes disusun dan dirumuskan setiap tahunnya.

Setelah mendengarkan penyampaian nota pengantar, anggota BPD sebagai peserta penuh sidang Paripurna diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum. Secara teknis penyampaian pandangan umum disampaikan oleh juru bicara masing-masing Komisi, dalam kesempatan kali ini diawali dari Komisi Dua yang membidangi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hamdan Zakaria juru bicara Komisi Dua pada dasarnya memberikan apresiasi positif pada pemerintah desa, atas keberhasilan dalam menyusun dokumen rencana pembangunan ini yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah desa. Akan tetapi dia mewakili Komisi Dua kembali mempertanyakan pada pemerintah Desa soal adakah Strategis – Strategis khusus atau trik – trik khusus dari pemerintah desa, apabila ada kegiatan yang tidak bisa di cover oleh APBN dalam hal ini Dana Desa.

Menurut hemat Hamdan bahwa sumber pendapatan desa tiap tahunnya tidak hanya berasal dari APBN dalam hal ini Dana Desa, sedangkan di satu sisi kepala Desa Harus memenuhi semua janji-janji kampanye politiknya, sewaktu mencalonkan diri sebagai kepala Desa

“Kira-kira strategi apa yang akan bapak lakukan untuk mencapai visi dan misi bapak kedepan,, ketika Kegiatan tidak bisa di danai oleh Dana Desa,” tanya Hamdan Zakaria di depan majelis sidang Paripurna.

Menanggapi hal itu, kepala desa Dulukapa Irwan Moilo mengatakan bahwa akan melakukan terobosan – terobosan inovasi untuk memenuhi semua kebutuhan kegiatan yang ada di desa, entah itu melalui Dana Desa, APBD, APBD PROVINSI dan juga APBN.

“Kami akan melakukan strategis, bagaimana agar bisa memanfaatkan sumber daya yang ada, kami juga akan melakukan lobi ke pemerintah tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat,” ungkap Irwan Moilo.

Dalam sistematika RPJMDes khusus nya BAB IV terungkap dua point yaitu arah kebijakan pembangunan desa dan arah kebijakan keuangan desa. Anggota BPD dalam hal ini Komisi Satu yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa, melalui juru bicara Agustina Dangkua kembali meminta penjelasan pada Pemerintah desa seperti apa arah kebijakan pembangunan desa Selama Enam tahun kedepan

“Kami ingin penjelasan bapak kepala desa, tentang arah kebijakan pembangunan desa selama enam tahun kedepan,” tanya Agustina Dangkua.

Dalam Menanggapi hal ini pemerintah desa memberikan kesempatan pada tim penyusun RPJMDes untuk memberi penjelasan singkat soal arah kebijakan pembangunan desa sebagai mana tertuang pada dokumen tersebut.

Nadjamudin Dangkua, selaku koordinator tim penyusun RPJMDes memberi penjelasan bahwa, arah kebijakan pembangunan desa yang termaktub dalam dokumen RPJMDes tersebut terdiri atas tiga misi utama. Misi Pertama memuat fokus pada peningkatan kapasitas entah itu perangkat desa, lembaga dan masyarakat, juga fokus pada pemberdayaan serta pemberian pelayanan dasar kebutuhan masyarakat. Misi Kedua lebih diarahkan pada akselerasi pembangunan inftrastruktur pedesaan. Serta misi Ketiga lebih fokus pada penguatan pendapatan asli Desa.

Setelah itu Rahmat Pateda selaku pimpinan Sidang menskorsing sidang untuk rapat internal BPD dalam rangka pengambilan keputusan. Sejauh pantauan awak media dalam suasana skors sidang, situasi rapat internal terlihat alot, dan setelah waktu habis skorsing sidang dicabut kembali oleh pimpinan, yang beberapa saat kemudian Rahmat Pateda memberi putusan yang sah dengan ketukan Palu pertanda Rancangan Peraturan Desa atau Ranperdes tentang RPJMDes sah dan disetujui untuk menjadi Peraturan Desa atau PERDES tentang RPJMDes periode 2019-2024.

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Ketua BPD Desa Dulukapa Rahmat Pateda mengungkap bahwa situasi rapat internal memang sempat alot, karena sebagian anggota BPD masih merasa ragu soal penetapan Ranperdes tentang RPJMDes ini, menurut mereka bahwa Kepala Desa selaku pengambil kebijakan yang ada di Desa Dulukapa ini belum sepenuhnya menguasai arah yang dimuat dalam dokumen rencana pembangunan tersebut, tetapi di lain sisi bahwa secara peraturan perundang-undangan yang ada keabsahan dan kelegalan proses penyusunan dokumen tersebut sudah pas

“Memang sebagian anggota masih ragu untuk menetapkan akan tetapi secara aturan bahwa dokumen ini sudah legal formal, dan juga Desa Dulukapa ini diburu waktu untuk segera menetapkan peraturan tentang RPJMDes,” pungkas Rahmat Pateda diakhir wawancara.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar