Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan setiap pemilik kios menerima kompensasi sebesar Rp10 juta atas pembongkaran bangunan yang berdiri di area terlarang tersebut.
“Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan penertiban lanjutan yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” kata Djoko.
Ia menjelaskan pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan dinas terkait. Meski sempat mendapat penolakan, proses penertiban tetap berjalan dengan bantuan alat berat.
Sebagian pemilik kios juga melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Djoko mengatakan total kios yang telah ditertibkan mencapai 200 unit. Sebelumnya, penertiban dilakukan terhadap 40 kios di kawasan pertigaan Hanjawar hingga Ciloto-Puncak dengan nilai kompensasi yang sama.
Menurut dia, sebagian besar bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen sehingga harus dibongkar untuk mendukung program penataan kawasan wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sebagian besar bangunan berdiri tanpa izin. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah melayangkan surat peringatan sehingga banyak pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku masih bingung menentukan lokasi usaha baru setelah kios mereka dibongkar. Mereka berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi agar tetap dapat melanjutkan usaha.
Pemilik kios di kawasan Segar Alam Yanti (49) berharap pemerintah memberikan kejelasan terkait relokasi dan kompensasi bagi para pedagang terdampak.
“Kami berharap ada relokasi dan kejelasan terkait kompensasi yang diberikan pemerintah,” kata Yanti. (ant)





