Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di Penjaringan Dipicu Hubungan Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana didampaing Kepala Unit Reserse Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutape memperlihatkan alat bukti kasus percobaan penculikan dan penganiayaan saat jumpa pers di Polsek Metro Penjaringan pada Senin (15/6/2026). ANTARA/HO-Polsek Metro Penjaringan
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polsek Metro Penjaringan mengungkap motif di balik kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan tersangka CW (31) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena hubungan asmaranya dengan anak korban berinisial CKH ditolak oleh keluarga.

“Motif sementara yang kami temukan adalah adanya hubungan yang tidak direstui antara tersangka CW dan anak korban,” ujar Sampson di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CW diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. Meski demikian, ia tetap menjalin hubungan dengan CKH dan berupaya menemui korban GH untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, keinginannya ditolak.

Penolakan itu diduga membuat CW sakit hati hingga mengajak rekannya, FAP (26), untuk melakukan aksi penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Polisi menjelaskan, kedua pelaku mendatangi kediaman korban di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan. CW berperan sebagai pengemudi kendaraan, sementara FAP bertindak sebagai eksekutor.

Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, kedua pelaku menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki. Saat korban melintas, FAP turun dari kendaraan dan berusaha menarik paksa korban ke dalam mobil.

Korban melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik dengan pelaku. Berkat perlawanan tersebut, korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri dari upaya penculikan.

Melihat aksinya gagal, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Polisi menduga CW sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Polsek Metro Penjaringan. Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CW yang diduga menjadi otak pelaku percobaan penculikan dan penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan, CW mengakui perbuatannya dan keterlibatan FAP dalam aksi tersebut. Polisi selanjutnya menangkap FAP di sebuah pusat kebugaran yang berada di kawasan Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan,” kata Sampson.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan penculikan dan penganiayaan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.