Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Oprasi Patuh yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Gorontalo untuk kenderaan bermotor baik roda 2 motor, roda 3 Bentor dan roda 4 mobil yang dilaksanakan serentak sejak tanggal 21 April 2018 hingga sampai saat ini dulu kan sesuai prosedur da ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Lantas Gorontalo Kota AKP Dodi Munandar, SIK pada Selasa (08/05/2018) diruang kerjanya.
Dalam keterangannya, Kasat menyampaikan ada kurang lebih 1.000 kendaraan yang berhasil terjaring dalam operasi tersebut.
Bentuk pelanggaran dalam oprasi patuh bermacam-macam, mulai dari pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman untuk roda 4, pengemudi roda 2 yang tidak menggunakan helm standar SNI hingga yang tidak melengkapi surat kendaraan berupa STNK dan SIM.
Kasatlantas AKP. Dodi Munandar SIK menghimbau agar masyarakat taat dalam aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Setelah oprasi patuh, kami mengharapkan agar masyarakat jauh lebih tertib dan bukan hanya pada saat operasI patuh tapi setiap harinya dan tidak berboncengan lebih dari 1 orang apalagi melawan arus, baik pengguna motor ataupun mobil wajib mentaati aturan yang ada. Khusus Roda 2 harus selalu menggunakan helm standar SNI,” Ucap Dodi Munandar yang belum lama ini menjabat Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota.
Dirinya menerangkan, terjadinya kecelakaan disebabkan pengendara yang tidak mentaati aturan Lalu Lintas. Sanksi tegas akan diberlakukan dengan menahan atau menilang kenderaan dan akan di denda sesuai peraturan dan pelanggaran yang ada.,” tegas Kasat.
Menyinggung balap liar yang sering terjadi di wilayah Kota Gorontalo akan diberikan sangsi berupa denda maksimal Rp. 3.000.000 bagi pelaku yang sering memanfaatkan ruang jalan umum di malam hari.#(KP)
Komentar