Breaking News
Live Update Berita Terkini

Diduga Gelapkan Aset, Tiga Mantan Karyawan Percetakan Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 1 Jul 2026
Editor: Eky
Pemilik Percetakan Mau Print melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan aset perusahaan. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp272 juta. (Sumber Foto: Hersunu)
Dengarkan dgn suara Siap
3.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemilik Percetakan Mau Print resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Melalui kuasa hukum dari Firma Hukum YNN & Partners, pelapor melaporkan tiga orang mantan karyawan yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S. terkait dugaan penggelapan aset perusahaan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di lokasi usaha Percetakan Mau Print yang berada di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, SH, MH, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan itu, salah seorang terlapor diduga mengambil sejumlah barang milik perusahaan yang telah dikemas, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp272.232.500.

Menurut Nelson, pelaporan ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nelson, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian,” tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan Mau Print, pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait video yang sempat beredar luas di media sosial dan peristiwa yang terjadi di lingkungan perusahaan.

“Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan usaha kami,” demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pengambilan aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja. Dugaan itu, menurut manajemen, didasarkan pada pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak terkait.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekurangan dalam penanganan persoalan secara internal dan berkomitmen melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum tersebut,” tutup pernyataan manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.