TANGERANG (kabarpublik.id) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tengah menyelidiki motif seorang warga negara Thailand berinisial RR yang kedapatan membawa uang tunai sebesar 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp6,3 miliar ke Indonesia tanpa melakukan deklarasi kepada petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/6) setelah petugas mendeteksi adanya dugaan pelanggaran aturan pembawaan uang tunai lintas negara.
“Penumpang berinisial RR tidak memiliki izin dan tidak melaporkan pembawaan uang tunai kepada petugas Bea dan Cukai sebagaimana diwajibkan,” ujar Hengky di Tangerang, Jumat.
Kasus ini terungkap melalui sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Dari hasil analisis, petugas memberikan perhatian khusus pada bagasi milik RR.
Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray menemukan citra mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan nilai total 350.000 dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar.
Seluruh uang tunai tersebut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, RR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi serta tujuan membawa uang dalam jumlah besar ke Indonesia.
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya.
Menurut Hengky, pemeriksaan diperluas karena keterangan yang disampaikan RR berubah-ubah selama proses penyelidikan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas, pelaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Total denda maksimal mencapai Rp600 juta yang akan dipotong dari uang hasil penindakan dan disetorkan ke kas negara.
Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai rupiah serta mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengimbau seluruh pelaku perjalanan internasional agar mematuhi ketentuan pelaporan pembawaan uang tunai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.





