Breaking News
Live Update Berita Terkini

Giok Nagan Resmi Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Perkuat Identitas dan Ekonomi Nagan Raya

Jumat, 26 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Batu Giok Nagan Raya, Aceh. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Dengarkan dgn suara Siap
6.7K pembaca

ACEH (kabarpublik.id) – Batu Giok Nagan, salah satu komoditas unggulan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Meurah Budiman, mengatakan sertifikat hak paten untuk Giok Nagan telah diterbitkan dan akan diserahkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya.

“Hak paten Giok Nagan telah diterbitkan. Insya Allah, sertifikat tersebut akan kami serahkan pada peringatan HUT Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat.

Ia menjelaskan, penerbitan HKI tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mengingat daerah itu dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok berkualitas di Aceh.

Menurut Meurah, pengakuan hukum ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap Giok Nagan, tetapi juga memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Kabupaten Nagan Raya.

“Penerbitan HKI ini menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus identitas resmi daerah yang dapat mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan, program pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari prioritas Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.

Meurah berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual di Nagan Raya dapat dikembangkan melalui pembentukan badan hukum guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada pendaftaran produk, tetapi juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, hingga berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.

Namun demikian, ia mengakui masih rendahnya pemahaman masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kendala yang masih dihadapi adalah belum meratanya pemahaman masyarakat tentang perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut baik diterbitkannya HKI untuk Giok Nagan. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan, menilai pengakuan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga sekaligus mengembangkan potensi unggulan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh. Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk melindungi dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hizbulwatan.

Ia berharap keberadaan HKI Giok Nagan dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan potensi batu alam tersebut secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.