Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Sulsel Proses Hukum 2.040 Tersangka Narkoba Sepanjang Semester I 2026

Selasa, 30 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel menyampaikan capaian kinerja saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal Januari-Juni 2026 di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (30/6/2026). ANTARA/Darwin Fatir.
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

MAKASSAR (kabarpublik.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 2.040 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah diproses hukum selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas 1.339 laporan yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama satuan narkoba di jajaran kepolisian resor.

“Dari 1.339 laporan yang ditangani, sebanyak 2.040 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 372 di antaranya telah memasuki tahap dua proses hukum,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (30/6).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, merinci barang bukti yang berhasil disita selama semester pertama 2026. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 77,3 kilogram, kokain sebanyak 30,7 kilogram, ganja lebih dari 2,1 kilogram, serta 1.039 butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mencatat sebanyak 2.544 laporan polisi diterima selama Januari-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus berhasil diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 334 laporan dengan 225 kasus berhasil diungkap.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terdapat 63 laporan dengan tingkat pengungkapan mencapai 50 kasus. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 335 laporan, dengan 182 kasus berhasil diungkap.

Adapun kasus pencurian biasa mendominasi dengan total 1.812 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.713 kasus telah diselesaikan melalui proses hukum maupun pendekatan restorative justice (RJ).

Di bidang perlindungan perempuan dan anak, Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel juga menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial HA (25). Tersangka telah diproses hukum berdasarkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Tersangka diduga menusuk korban anak menggunakan benda menyerupai tombak hingga mengenai paha kanan korban dan menyebabkan luka serius.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.