Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Metro Jaya Tegaskan Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bukan Kebijakan Baru

Jumat, 26 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. ANTARA/Ilham Kausar
Dengarkan dgn suara Siap
3.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta bukan merupakan aturan baru. Kebijakan tersebut telah lama berlaku karena gerbang tol tersebut terhubung langsung dengan ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Gerbang tol yang dimaksud merupakan akses keluar-masuk menuju ruas jalan yang memang sudah menerapkan sistem ganjil genap. Jadi, ini bukan kebijakan baru,” ujar Komarudin di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurutnya, sejumlah jalan protokol seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk telah lama menjadi kawasan ganjil genap. Karena itu, akses gerbang tol yang langsung terhubung ke ruas jalan tersebut otomatis mengikuti ketentuan yang berlaku.

Komarudin juga meluruskan anggapan bahwa sistem ganjil genap diterapkan di dalam jalan tol.

“Aturan ganjil genap tidak berlaku di dalam ruas tol. Yang diatur adalah akses menuju atau keluar dari jalan yang masuk kawasan ganjil genap,” jelasnya.

Terkait informasi mengenai 28 gerbang tol, Komarudin meminta masyarakat mengacu pada daftar resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengingat pengaturan zonasi jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tetap dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di ruas jalan yang diawasi.

“Penegakan hukum masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Belum ada regulasi baru terkait penerapan ganjil genap,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas serta jadwal operasional ganjil genap sebelum memasuki atau keluar dari gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan kendaraan.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini. Dalam unggahan tersebut disebutkan aturan berlaku pada hari kerja pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih.

No More Posts Available.

No more pages to load.