Breaking News
Live Update Berita Terkini

Hakim: Beban Uang Pengganti Rp809 M ke Nadiem Bersumber dari PT AKAB

Rabu, 1 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
2K pembaca
JAKARTA   (Kabarpublik.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyampaikan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersumber dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan dana tersebut berasal dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB, yang diawali dengan penerbitan aturan oleh Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

“Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Dengan demikian, lanjut Hakim Ketua, Google, sebagai pemilik lisensi Chrome OS, menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.

Melalui kebijakan tersebut, Hakim Ketua berpendapat Google kemudian merealisasikan investasi ke PT AKAB sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021, yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan, sebagai bagian dari total investasi mencapai 786,99 juta dolar AS.

Majelis Hakim menilai korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi Nadiem bukan merupakan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi, yang menjadi bagian unsur dari Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti di kasus Nadiem.

“Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria,” ucap Hakim Ketua.

Maka dari itu, Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara seusai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.