Breaking News
Live Update Berita Terkini

Diduga Diburu, Gajah Sumatera Tewas di Area PT RAPP Riau

Jumat, 6 Feb 2026
Editor: Eky
Petugas BBKSDA Riau bersama aparat kepolisian melakukan pengecekan lokasi temuan bangkai gajah sumatera di areal PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
33.8K pembaca

PELALAWAN (kabarpublik.id) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menyelidiki dugaan perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Temuan tersebut pertama kali dilaporkan pihak PT RAPP kepada BBKSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa kasus kematian gajah ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap negara dan keanekaragaman hayati.

“Kematian gajah ini bukan peristiwa biasa. Hilangnya bagian kepala menjadi indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Supartono, Selasa (3/2).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, bangkai satwa tersebut dipastikan merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Saat ini, BBKSDA Riau bersama Polda Riau terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap penyebab kematian, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan satwa liar.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, kepemilikan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang lebih berat.

Supartono menambahkan, regulasi tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Undang-undang ini memperkuat komitmen negara dalam melindungi gajah sumatera yang populasinya terus terancam. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan sesuai hukum,” katanya.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi. Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan proses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.