SUMUT (kabarpublik.id) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram di Kota Medan, Kamis (2/4).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial DA (35) dan WA (18). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Sementara satu orang lainnya berinisial BS masih berstatus saksi.
Dikutip dari laman kehutanan.go.id, Rabu (8/4/26), Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor intelektual di balik perdagangan ilegal tersebut.
“Kegiatan operasi peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, khususnya di Sumatera Utara. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera,” ujar Hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sisik trenggiling di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mendapati DA membawa kotak kardus berisi karung putih yang berisi sisik trenggiling. Di sekitar lokasi, BS terlihat mengawasi situasi dari atas sepeda motor.
Saat dilakukan penindakan, WA sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Gakkum Kehutanan Sumatera di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, penyidik menetapkan DA dan WA sebagai tersangka, sementara BS masih berstatus saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta peraturan turunan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.





