JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengamat Maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menegaskan urgensi penguatan manajemen navigasi di perairan Raja Ampat, Papua. Kawasan yang dikenal sebagai pusat segitiga terumbu karang dunia dengan sekitar 75 persen biodiversitas karang global ini dinilai menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang optimal.
Capt. Hakeng mengingatkan insiden kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 2017 yang merusak sekitar 18.882 meter persegi terumbu karang dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp271 miliar.
Menurutnya, risiko kejadian serupa berpotensi meningkat seiring proyeksi pertumbuhan kapal pesiar sebesar 15–20 persen pascapandemi.
“Kedaulatan maritim tidak hanya soal pertahanan, tetapi juga perlindungan ekosistem yang menjadi warisan dunia. Raja Ampat tidak boleh kembali menjadi korban lemahnya sistem navigasi,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan tertulis.
Ia mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Pertama, peta navigasi elektronik global yang digunakan kapal asing dinilai belum mampu menggambarkan kondisi terumbu karang yang dinamis. Kedua, keterbatasan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), khususnya di jalur vital seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin.
Ketiga, belum adanya penetapan Raja Ampat sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO), sehingga Indonesia belum memiliki kewenangan penuh membatasi rute kapal asing di kawasan sensitif tersebut.
Sebagai solusi, Capt. Hakeng mengusulkan lima langkah strategis untuk mewujudkan pelayaran yang aman dan ramah lingkungan. Langkah tersebut meliputi penerapan pemanduan wajib bagi kapal besar, pembangunan sistem Vessel Traffic Services (VTS) untuk pemantauan lalu lintas laut secara real time, penyediaan layanan kapal tunda siaga di jalur sempit, modernisasi SBNP berbasis digital, serta penguatan integrasi regulasi nasional dengan standar internasional seperti SOLAS dan MARPOL.
Ia menegaskan bahwa perlindungan Raja Ampat membutuhkan sinergi antara pembangunan infrastruktur navigasi dan penegakan hukum yang tegas.
“Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung bagi martabat maritim Indonesia. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata, bukan sekadar wacana konservasi,” pungkasnya.





