YAMIN AKUBA LAKUKAN KLARIFIKASI TERKAIT KASUS NARKOBA

HUKRIM, KONTROL339 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik

Editor : Mahmud Marhaba

 
GORONTALO (KP) – Sesuai Peraturan KPU terhadap seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dalam pejalanan hidupnya, maka dirinya diwajibkan untuk melakukan klarifikasi atau menyatakan secara terbuka bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

Untuk itu, Yamin Akuba yang pernah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan dalam keterlibatnya menggunakan Narkoba memberikan pernyataan untuk kepentingan dirinya masuk sebagai calon anggota legislative tahun 2019 mendatang.
menjalani hukum Kasus Narkoba yang menjerat Yamin Akuba.

“Benar saya pernah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus keterlibatan Narkoba dan telah menajalani hukuman hingga berakhir pada tanggal 17 November 2015,” ungkap Yamin Akuba kepada media ini.

Dirinya memberikan kesaksian bahwa sejak bebas dari hukuman itu, dirinya tidak lagi terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan barang haram Narkoba.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar