News Update
Live Update Berita Terkini

Aturan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit

Jumat, 4 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menjelaskan terkait KDKMP di Lampung. Bandarlampung, Jumat (4/9/2026). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Dengarkan dgn suara Siap
25.5K pembaca

BANDARLAMPUNG (kabarpublik.id) – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan.

Ferry mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada kepala desa, asosiasi desa, dan pengelola koperasi mengenai teknis operasional KDKMP.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Per hari ini kami ingin menyampaikan sesungguhnya kepada para kepala desa dan asosiasi desa bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Presiden mengenai operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry di Bandarlampung, Jumat (4/9).

Menurut dia, pemerintah menargetkan Perpres tersebut dapat diterbitkan pada pekan depan. Aturan itu nantinya menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan operasional KDKMP di berbagai daerah.

“Kami akan memperjuangkan pekan depan bisa keluar Peraturan Presiden terkait operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Ini akan menjadi pedoman untuk kita semua dalam mengoperasionalkan koperasi dengan baik,” katanya.

Ferry menilai tahap operasional menjadi bagian penting dalam pengembangan KDKMP setelah sebelumnya pemerintah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan badan hukum, pembentukan badan usaha, pengurusan akta, hingga pembangunan gerai dan fasilitas koperasi.

“Tahun ini kita sudah ada sekitar 35 ribu koperasi yang terbentuk. Kemarin Presiden dalam rapat menyampaikan bahwa pembangunan fisik, gudang, gerai, dan alat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan percepatan pembangunan fasilitas KDKMP mulai dilakukan di berbagai daerah setelah pemerintah menerbitkan aturan terkait pembangunan fisik, gerai, gudang, sarana, dan peralatan koperasi.

Lampung menjadi salah satu provinsi yang dinilai memiliki perkembangan cukup cepat dalam pembangunan KDKMP.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi, sebanyak 83.379 KDKMP telah berbadan hukum secara nasional. Dari jumlah tersebut, 2.651 unit berada di Provinsi Lampung.

Untuk KDKMP yang telah memiliki lahan dan masuk tahap pembangunan, secara nasional tercatat sebanyak 38.534 unit, sementara di Lampung mencapai 1.535 unit.

Adapun KDKMP yang pembangunan fisiknya telah mencapai 100 persen secara nasional berjumlah 23.054 unit. Di Lampung, jumlahnya mencapai 1.015 unit.

Pemerintah berharap penerbitan Perpres operasional KDKMP dapat memperjelas mekanisme pengelolaan sekaligus mempercepat pelaksanaan program koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.