JAKARTA (kabarpublik.id) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan aturan tersebut diperlukan agar kebijakan perpanjangan tenor KPR FLPP dapat segera diterapkan.
“Yang kita tunggu hari ini adalah peraturan pelaksanaan dari BP Tapera,” kata Nixon di Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut Nixon, tenor KPR yang lebih panjang dapat menurunkan nilai cicilan bulanan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki kemampuan membayar yang lebih baik. Kondisi tersebut dinilai dapat turut mendorong daya beli masyarakat.
“Dengan angsuran yang menjadi lebih rendah, daya beli masyarakat naik. Ini salah satu cara mendorong daya beli dan membuat masyarakat lebih ringan dalam mengangsur,” ujarnya.
Nixon juga menilai penerapan tenor hingga 40 tahun pada KPR FLPP tidak serta-merta meningkatkan risiko kredit bermasalah. Menurut dia, cicilan yang lebih rendah justru dapat membantu debitur memenuhi kewajiban pembayaran.
Program KPR FLPP dengan tenor 40 tahun ditujukan bagi masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya. Dengan demikian, masyarakat yang telah memiliki rumah atas nama sendiri tidak termasuk dalam sasaran program tersebut.
“Ini (tenor 40 tahun) untuk program FLPP. Kalau rumah komersial, kami sudah punya tenor 25 sampai 30 tahun,” kata Nixon.
Hingga akhir Juni 2026, BTN bersama PT Bank Syariah Nasional (BSN) telah menyalurkan pembiayaan melalui skema FLPP untuk 67.518 unit rumah.
Dari jumlah tersebut, BTN menyalurkan FLPP kepada 44.388 MBR, sedangkan BSN menyalurkan pembiayaan kepada 23.130 MBR.
BP Tapera Dorong Tenor KPR FLPP 40 Tahun
Sebelumnya, BP Tapera mendorong penerapan skema FLPP dengan memperpanjang tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut mencakup pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mengusulkan satu skema terlebih dahulu agar kebijakan tersebut dapat segera dijalankan.
“Saat ini kita tawarkan satu skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan bahwa tenor KPR hingga 40 tahun ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.





