Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mulai berlaku Senin, (4/5/2020). PSBB ini diterapkan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 152/33/V/2020 dan Peraturan Gubernur Gorontalo No. 15 tahun 2020.

Dengan harapan, diterapkannya PSBB ini mampu memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Namun, pihak pemerintah menjelaskan bahwa tiga hari ke depan masih sebatas sosialisasi kepada masyarakat perihal penerapan PSBB itu sendiri.
Pantauan awak media kabarpublik.id Rabu malam (06/05/2020), terlihat petugas kepolisian yang berjaga dipembatas jalan (road barier) tidak mengijinkan pengendara melintas. Penjagaan dibeberapa ruas jalan dimulai dari pukul 16:00 WITA dan akan di akhiri pukul 06:00 WITA.

Salah seorang polisi yang bertugas di pos perbatasan Kota Gorontalo dan Telaga mengatakan, tahap sosialisasi PSBB berakhir hari ini. Lanjutnya, setelah ini penerapan PSBB di Gorontalo akan semakin diperketat tentunya.#[KP]
Komentar