DAU CIMAHI DIBLOKIR MENKEU, DPRD AKAN PANGGIL TAPD

CIMAHI, JABAR401 Dilihat

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Sanksi blokir atau penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Cimahi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.7/2020 yang ditandatangani tanggal 29 April 2020, berbuntut akan dipanggilnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh DPRD Kota Cimahi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Wahyu Widiatmoko menyatakan akan memanggil TAPD Pemkot Cimahi terkait pemblokiran DAU Kota Cimahi.

“Insya Allah, akan kita tindaklanjuti dalam waktu dekat akan kita panggil TAPD Cimahi,” jawabnya singkat saat dimintai tanggapannya oleh wartawan kabarpublik.id, Selasa (05/05/2020).

Sementara itu anggota Banggar DPRD Kota Cimahi yang juga Ketua Fraksi Golkar, Abdul Mahfuri menyatakan akan menyesuaikan re-alokasi atau refocusing anggaran penanganan Covid-19 dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI dan berharap sanksi pemblokiran segera dicabut.

“Jadi pelajaran mudah-mudahan bulan depan sanksi dicabut karena anggaran Covid akan disesuaikan degan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu. Dari 27 kabupaten atau kota di Jabar sembilan belas yang dapat sanksi, delapan lolos,” jelasnya berharap.

Dilain pihak Wakil Walikota Cimahi, Letkol Inf (Purn) Ngatiyana mengaku tidak tahu menahu terkait masalah pemblokiran DAU Kota Cimahi.

“Belum tahu, belum ada info langkah berikutnya,” jawabnya singkat saat dimintai tanggapannya, Rabu (06/05/2020). #*[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar