TIEN SUHARTIN SAMPAIKAN PERMASALAHAN DI BIDANG KESEHATAN SAAT PARIPURNA LKPJ

Selasa, 2 Jun 2020
Dengarkan dgn suara Siap
5.1K pembaca

Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] –Tindaklanjut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, tahun 2019, terdapat catatan DPRD Kota Gorontalo terkait sejumlah permasalahan pada program kegiatan di bidang kesehatan dalam bentuk rekomendasi.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Hal Tersebut merupakan salah satu bagian terpenting yang disampaikan DPRD kepada pemerintah melalui Ketua Pansus LKPJ, Tien Saharti, saat gelaran rapat Paripurna di Aula DPRD secara virtual, Selasa (02/06/2020).

Tien menyebut, program kegiatan di bidang kesehatan tersebut antara lain; program obat dan pembekalan kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, menurut Tien, program upaya peningkatan kesehatan masyarakat yang dimaksudkan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin, serta program pengawasan obat dan makanan, dan program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, Tien menandaskan bahwa program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas dan jaringannya, serta sejumlah program kegiatan lainnya di bidang kesehatan juga target realisasinya tidak terpenuhi.

Disamping, adanya sejumlah kegiatan yang serapan anggarannya tidak memenuhi target yang telah ditentukan, Tien mengatakan, terdapat juga beberapa permasalahan yang akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Tien, khusus untuk Dinas Kesehatan, dari 9 tenaga kesehatan wajib dasar di tempat layanan kesehatan, dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Di pusat-pusat layanan tersebut terdapat kekurangan tenaga analisis, apoteker, dokter, dokter gigi. Sementara untuk tenaga non kesehatan lainnya adalah tenaga administrasi yakni tenaga akuntansi,” sebut Tien.

Dalam kaitan tersebut, kata Tien, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk kiranya memenuhi 9 tenaga kesehatan wajib dasar di Puskesmas se-Kota Gorontalo.

Berikutnya untuk Rumah Sakit Umum Aloei Saboe, lanjut Tien, terkait dengan pelaksanaan kontrak bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pihak penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada rumah sakit.

“DPRD merekomendasikan agar membatalkan kontrak dengan pihak ketiga jika pihak ketiga tersebut tidak menyerahkan barang sesuai batas waktu yang tertuang dalam kontrak,” imbuhnya.

Sementara itu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha, masih terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya Dokter Spesialis dan tenaga perawat lainnya.

Kondisi tersebut berimbas pada terhambatnya proses layanan kesehatan. Selain itu, minimnya anggaran pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta pemeliharaannya yang usulannya melalui Kementrian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, serta belum efektifnya kerja sama kemitraan pembiayaan.

“Dengan demikian, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar menambah alokasi anggaran untuk RSUD Otanaha untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan SDM kesehatan, serta pemenuhan pelayanan yang berkualitas di bidang kesehatan untuk tahun-tahun berikutnya,” urai aleg dari Daerah Pemilihan (DAPIL) Kota Selatan-Hulonthalangi ini. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.