Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Rapat Paripurna tingkat pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango resmi digelar, pada Selasa, (17/05/2022) di aula kantor DPRD BoneBol.
Dalam rapat tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone Bolango tahun 2021.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Wakil Bupati Merlan Uloli, Wakil Ketua DPRD Azan Piola, Sekertaris Dewan, dan para anggota DPRD Bone Bolango.
Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71.
Selain itu, untuk pembahasan terkait dengan LKPJ Bupati tersebut kata Halid, juga diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Bone Bolango nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pasal 194.
“Keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bone Bolango tahun 2021 beserta lampirannya berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan ini sudah tertuang dalam Undang – undang,”
“Dan tentunya ini pun sudah menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, melalui hasil pelaksanaan tugas pembantu dan penugasan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tandas Halid. #[KP]





