Pemprov DKI Berikan Raperda Terkait Penyandang Disabilitas Kepada DPRD DKI Jakarta

JAKARTA314 Dilihat

Laporan : Hafithro
Editor : YR

JAKARTA [kabarpublik.id] – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ariza membacakan Pidato Penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sekaligus menyerahkan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran Pers ,Senin (7/2).

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan social model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Ariza.

Selain itu, secara sosiologis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.

“Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta,” terang Ariza. 

Ia pun menambahkan, perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penguatan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

“Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pembagian urusan pemerintahan dalam Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sambung Ariza. 

Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yakni:

1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas

2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas

3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta

4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

5. Peran serta masyarakat

6. Pengaturan sanksi.

Lebih lanjut, Ariza menyampaikan bahwa dalam konteks Raperda ini, Pemprov DKI Jakarta merumuskan aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang berlaku 5 (lima) tahun. RADPD disusun dengan merujuk kepada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang disusun oleh kementerian yang menangani bidang perencanaan sosial dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

“Perumusan RADPD tersebut melibatkan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas. Di samping tahap perencanaan, tak kalah pentingnya adalah tahapan evaluasi terhadap upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta yang merupakan bagian dari evaluasi pembangunan daerah,” ucapnya. 

Evaluasi tersebut diksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Anies menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 

Raperda ini merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di antaranya mengatur 17 aspek kehidupan, yakni:

1. Keadilan dan Pelindungan Hukum;
2. Pendidikan;
3. Kewirausahaan;
4. Kesehatan;
5. Keolahragaan;
7. Kesejahteraan Sosial;
6. Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Infrastruktur;
9. Pelayanan Publik;
10. Transportasi;
11. Pelindungan dari Bencana;
12. Habilitasi dan Rehabilitasi;
14. Pendataan;
15. Komunikasi dan Informasi;
13. Konsesi;
16. Pelindungan Perempuan dan Anak; dan
17. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.

Pengaturan terhadap 17 aspek di atas menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta serta lembaga penyedia fasilitas dan jasa, dalam rangka mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

“Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” ungkap Ariza. 

Di samping itu, terkait pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, Ariza menjelaskan bahwa pembetukan DDJ bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsí DKI Jakarta. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DDJ bertanggung jawab kepada Gubernur.

Ariza pun menegaskan, upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan dn pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kerja bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan, dalam Raperda ini diatur mengenai pemberian penghargaan yang diberikan Gubernur kepada orang perseorangan, masyarakat, badan hukum dan penyedia fasilitas publik.

“Pemberian penghargaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta,” kata Ariza. 

Selanjutnya, terkait pengaturan sanksi, adanya kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menimbulkan implikasi terhadap pelanggaran yang terjadi. Raperda ini menentukan bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi administratif. 

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terdapat 95 ketentuan yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Pemprov, Kabupaten/Kota untuk ikut melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

“Seluruh ketentuan tersebut perlu diadaptasi dalam Perda sebagai bentuk komitmen tertinggi Pemprov DKI Jakarta dalam memasukkan agenda penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam program perencanaan dan penganggaran daerah di berbagai bidang terkait, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, olahraga, bantuan hukum, pelindungan sosial, kesejahteraan sosial, sampai pada aspek kebencanaan,” ungkap Ariza. 

Dengan pengaturan tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Perda, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas.

Hal itu kemudian akan memicu peningkatan kesejahteraan dan prestasi bagi penyandang disabilitas, baik dalam bidang pendidikan, olahraga, maupun seni dan budaya. 

“Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda melalui suatu proses yang partisipatif, terutama dalam melibatkan para penyandang disabilitas sebagai pemangku kepentingan utama terhadap Raperda ini. Dengan proses yang partisipatif, maka kita semua sudah terlibat dalam mewujudkan prinsip ‘Nothing About Us Without Us’ dalam pembentukan kebijakan yang terkait dengan disabilitas,” tutup Ariza. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar