Laporan : Adi / Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat angka pencatatan nikah sejak Januari hingga Desember 2024 di Ternate Tengah mencapai 336 pasang.
Angka ini terdiri dari duda, janda atau yang sudah perna menikah, dan pernikahan dibawah usia dini yang sudah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama atau PA setempat.
Kepala KUA Kecamatan Ternate Tengah, Rusdi menyebut, dari 336 pasang itu terdiri duda sebanyak 51 orang, janda sebanyak 58 orang, dan pernikahan dibawah usia dini 4 pasang.
“Selain janda, duda, dan pernikahan usia dini, juga ada perjaka dan gadis. Kalau cewek sebanyak 197 orang, dan perjaka sebanyak 307 orang,” sebutnya di KUA, Senin (30/12/2024).
Selain itu, ketika ada pernikahan dibawah umur dia meminta warga masyarakat setempat bisa menyampaikan ke KUA, supaya memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Menurutnya, agar jangan ada nikah sembunyi- sembunyi, karna akan membawah dampak yang kurang bagus terkait dengan kepengurusan administrasi bagi anak yang baru lahir.
“Saya berharap kepada warga masyarakat setempat mari kita bersama – sama mendaftar dan melakukan pencatatan pernikahan di KUA, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan negara,” ucap mantan KUA Ternate Selatan.
Langkah ini dilakukan menurut Rusdi, untuk menghindari jangan sampai terjadi pernikahan – pernikahan siri atau nikah secara rahasia di wilayah Kecamatan Ternate Tengah.
Komentar