SEORANG WANITA PARUH BAYA DIAMANKAN POLISI KARENA MENJUAL PETASAN DAN OBATNYA

JATENG, PEKALONGAN276 Dilihat

Laporan : Abdul Rochim/Oksa Aditya (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

PEKALONGAN [KP] – Anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong  pagi dinihari tadi mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual bahan obat petasan dan mercon, Rabu (29/4/2020) pukul 01.30 Wib.

Adapun Tersangka yang diamankan berinisial TM (47) warga Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan berikut barang bukti berupa bubuk  atau  obat petasan seberat ± 1,5 Kg,  38 (tiga puluh delapan) bungkus yang berisi satu setengah sendok obat petasan, 16 (enam belas) bungkus obat petasan masing-masing seberat 1 (satu) Ons, 55 (lima puluh lima) bungkus petasan jenis korek,  1 (satu) bungkus belerang seberat 2 (dua) Ons, 1 (satu) bungkus bubuk asam sendawa (kalium nitrat) seberat ¼ (seperempat) Kg,  ½ (setengah) Ons bubuk arang,  Saringan dan Batu Ulekan.

Tersangka TM sendiri ditangkap dan diamankan polisi atas dasar penyelidikan kejadian seorang remaja yang mengalami luka yang serius di salah satu tangannya  usai bermain petasan yang sebelumnya diketahui di beli dari Tersangka TM, Selasa (28/4/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan saat ini Tersangka TM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Agar tidak ada Korban ledakan petasan lagi, pihaknya menghimbau kepada warga untuk tidak berjualan petasan. Dan bagi yang masih membandel menjual petasan, Polisi tidak segan-segan akan menindaknya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara, ucap AKP Akrom. #(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar