Laporan : Abdul Rochim (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pembeli atau pemakai narkotika golongan I berupa Tembakau sintetis jenis rumput laut di sebuah kantor Ekspedisi yang berada di daerah Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan, Rabu (29/04/2020)
Adapun Tersangka yang diamankan yakni MFR Alias Genjor, 16 tahun warga Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Tersangka sendiri diamankan oleh petugas berdasarkan informasi yang masuk kepetugas bahwa akan ada pengiriman paket melalui jasa Ekspedisi yang diduga berisi tembakau sintetis dari Bogor.
Dari Informasi tersebut, Sat Res Narkoba membentuk Tim dan dilakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang remaja yang akan mengambil paket dikantor ekspedisi di daerah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Setelah dilakukan pemantauan, remaja tersebut keluar dengan membawa paket berwarna merah dan saat itu juga remaja tersebut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan remaja tersebut memberikan keterangan bahwa ia telah membeli Tembakau Sintetis.
Mendengar keterangan dari Tersangka selanjutnya petugas memerintahkan untuk membuka paket tersebut. Dan ternyata benar didalam paket tersebut terdapat 1 (satu) paket tembakau yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip silver didalam lipatan kain bekas dan dikemas dengan paket warna merah.
Dan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas membenarkan terkait penangkapan kasus tersebut.
Lebih lanjut Kasubbag Humas, AKP Akrom mengatakan saat ini Tersangka dan barangbukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.#[KP]
Komentar