PENGAMAT POLITIK UNJANI : WAKIL WALIKOTA CIMAHI SEHARUSNYA DILIBATKAN DALAM REFOCUSING ANGGARAN COVID-19

CIMAHI, JABAR365 Dilihat

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Menanggapi tidak dilibatkannya Wakil Walikota Cimahi Letkol. Inf (Purn) Ngatiyana dalam proses refocusing anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Cimahi, Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi, Dr. Arlan Siddha, S.IP., MA. menyayangkan tidak adanya sinergi dan tidak dilibatkannya wakil walikota sebagai elemen pimpinan daerah dalam refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Rabu (29/04/2020).

“Refocusing anggaran yang dialihkan untuk Covid-19 disini perlu peran sinergi antara semua elemen terutama unsur Pimpinan Daerah yakni Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Walikota dan Wakil Walikota mengacu kepada Undang-Undamg Nomor 23 tahun 2014 dimana walikota dibantu oleh wakil walikota dalam hal urusan pemerintahan perlu ada keterlibatan langsung wakil walikota dalam setiap langkah yang akan diambil oleh walikota terutama dimasa pandemik Covid-19,” paparnya.

Arlan menegaskan kemestian dilibatkannya Wakil Walikota dalam pembahasan anggaran untuk menghindari miskomunikasi.

“Jika mengacu pada tugas Wakil Walikota segala tindak tanduk yang berkenaan dengan pembahasan anggaran dan urusan pemerintah daerah memang semestinya peran Wakil Walikota dilibatkan selain akan menciptakan iklim yang sehat dalam menjalankan roda pemerintahan juga agar tidak terjadi miskomunikasi dikemudian hari,” imbuhnya.

Ditempat terpisah Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, Nandang Suherman menegaskan keterlibatan wakil walikota dalam proses anggaran sebagai Tim Pengendali Pembangunan, kontrol dan evaluasi pembangunan, (27/04/2020).

“Secara normatif memang wakil seperti ‘ban serep’, dia dipakai bila ban kempes, maka serep yang dipake untuk melanjutkan perjalanan. Namun, wakil kepala daerah pun mempunyai tugas dan berbagi dengan kepala daerah-nya, wakil fokus melakukan evaluasi dan kontrol dalam proses pembangunan,” tegasnya.

Menurut Nandang kondisi tersebut tidak masuk akal jika wakil walikota tidak tahu atau tidak terlibat dalam proses perencanaan anggaran.

“Kan mestiya tidak pasif, tapi harus aktif, kan wakil itu bagian dari boxs kepala daerah dan disebut sebagai penyelenggara pemerintahan,” tandasnya.

Dilain pihak Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sampai berita ini dibuat.

Diketahui pengakuan tidak dilibatkannya Wakil Walikota Cimahi dalam proses refocusing anggaran untuk Covid-19 mengemuka saat dikonfirmasi tidak maksimalnya atau kecilnya refocusing anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cimahi yang hanya mere-alokasi anggaran Rp 58,3 Miliar untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan kajian FITRA Jabar semestinya Pemda Cimahi mere-alokasi anggaran minimal sebesar Rp 146,3 Miliar jika mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) yang ditandatangani pada tanggal 9 April 2020 yang lalu. #*[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar