Laporan : Abdul Rochim (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan dan Polsek jajaran sedang gencar-gencarnya melaksanakan kegiatan razia petasan. Seperti yang dilakukan Polsek Kedungwuni malam tadi, Selasa (05/05/2020) sekira pukul 20.00 s.d 23.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 11 (sebelas) bungkus obat Petasan (mercon) 1 (satu) Ons dan 62 (enam puluh dua) petasan (mercon) dari salah satu penjual yang berinisial ML, 65 tahun warga Desa Salakbrojo kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Triyunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (06/05/2020) mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah menerjunkan anggota Sat Binmas dan anggota Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun membakar petasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terlebih dibunyikan saat bulan Ramadhan
“Selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api itu juga dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terhadap orang lain yang berada di sekitarnya,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban, ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. #[KP]
Komentar