Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Arsad Tuna/ Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor : 34/PL.01.4-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2019 tentang Perubahan Kedua Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo tertanggal 22 Pebruari 2019 yang isinya memutuskan pada Diktum Kesatu, membatalkan dan mencoret nama Remi S. Ontalu dari daftar calon tetap Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Keputusan tersebut, mendapat reaksi dari Remi S. Ontalu, melalui kuasa hukumnya, DR. Duke Arie Widakdo, SH., MH., CLA dan Mohamad Fahmid Noho, SH dari Rumah Bantuan Hukum Rachmad Gobel, dengan melayangkan Somasi kepada KPU Kota Gorontalo melalui surat Nomor : 22/RBH-RG/III/2019 tertanggal 4 Maret 2019.
Dalam konferensi Pers, Senin (04/03/2019), Kuasa Hukum DR. Duke Arie Widakso dan Mohamad Fahmid Noho, SH berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 8/Pid.sis/2019/PN Gtlo dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 3/Pid.sus/2019/PT.GTO tentang Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Remi S. Ontalu, terbukti melakukan pelanggran Pasal 251 junto Pasal 280 atay 1 huruf j UU Nomor 7 tahun 2017, dan tidak disebutkan Pasal 284 UU Nomor 7 tahun 2017, tidak ada dalam putusan Pengadilan.
Menurut Duke Arie, rumusan Pasal 285 adalah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggran sebagaimana dimaksud dalal Pasal 280 dan Pasal 284, dimana menggugunakan kata ‘DAN’ adalah bersifat Kumulatif. Keputusan Pengadian yang telah berkekutan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 untuk menjadi dasar KPU Kota Gorontalo melakukan pencorentan terhadap klainnya bukan bersifat Aternatif.
“Keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dan Keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo hanya memutuskan kepada klain kami dengan terbukti melanggar Pasal 280, tidak pernah memutuskan Pasal 284. Seingga dalam pencoretan yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang berakibat cacat hukum,” tegas Duke Arie.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada KPU Kota Gorontalo untuk melakukan perbaikan atas surat keputusan Nomor : 34/PL.01.4-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2019 yang pindang terukti cacat hukum. Jika dalam waktu 3 X 24 jam belum juga dilakukan perbaikan atas SK KPU Kota Gorontalo maka pihaknya akan menempuh proses hukum dengan melakukan gugatan melalui PTUN Gorontalo, melakukan tuntutan ganti rugi sebesar 5 milyar rupiah.
Menariknya, gugatan ini berimbas juga pada laporan yang bakal dilakukan melalui Kepolisian Daerah adanya kesaksian palsu di persidangan sebagaimana pasal 242 KUHP yang dilakukan oleh salah sati komisioner KPU Kota Gorontalo yang saat itu bertindak sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Remi S. Ontalu yang pada waktu itu menyatakan bahwa dalam perkara ini, jika Terdakwa diputus hukuman percobaan (tidak ditahan), maka Terdakwa tidak akan dicoret dari DCT anggota DPRD Kota Gorontalo.
Remi S. Ontalu sendiri merasa optimis jika proses ini berjalan dengan baik, maka dirinya bakal terdaftar kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Sampai kapan pun saya optimis atas kebenaran ini dan saya akan masuk lagi dalam daftar Calon Tetap sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo untuk Pemilu 2019 ini,” tegas Remi S. Ontalo dengan penuh optimis.
Terkait gugatan Remi S. Ontalu, melalui Kuasa Hukumnya, pihak KPUD Kota Gorontalo mengatakan jika mereka akan mempelajari dan mengkaji somasi tersebut.
“Akan kita pelajari dan kaji, terus kita akan konsultasikan,” ungkap Sukrin kepada wartawan media ini yang tergabung dalam SMSI Gorontalo.#(KP/MM)
Komentar