Breaking News
Live Update Berita Terkini

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

Selasa, 21 Jul 2026
Editor: Eky
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo. (MPR RI/kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
3.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – PRIHATIN terhadap citra dan fakta penegakan hukum dewasa ini sangatlah beralasan, karena kesetaraan semua orang di hadapan hukum belum terwujud. Namun, semangat untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum sebagai kekuasaan tertinggi tak boleh padam. Sebab, tunduk dan taat pada supremasi hukum adalah gambaran tentang peradaban yang berkeadilan, penghormatan pada hak azasi manusia (HAM) dan penuntun bagi terwujudnya ketertiban umum.

Ruang publik, dalam beberapa pekan terakhir, sarat dengan publikasi tentang kasus korupsi, baik kasus lama maupun kasus baru. Paling mengejutkan bagi masyarakat kebanyakan adalah pengungkapan kasus korupsi tata kelola dan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU (pembangkit listrik tenaga uap). Kasus ini diduga menjadi penyebab padamnya aliran listrik (blackout) di sejumah wilayah di dalam negeri pada Mei 2026.

Entah ungkapan apa yang paling tepat untuk mendeskripsikan kegilaan modus korupsi yang satu ini. Tetapi benar-benar keterlaluan dan begitu tamaknya para pelaku sehingga merusak sistem kelistrikan. Sebab, sangat nyata bahwa ekses dari kasus korupsi yang satu ini dirasakan langsung oleh puluhan juta orang selama berhari-hari di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan beberapa wilayah di Jabodetabek akibat padam listrik. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Tetapi, jika perkiraan itu ditambahkan lagi dengan kerusakan akibat terganggunya kegiatan produktif masyarakat, nilai dan skala kerugian dipastikan jauh lebih besar.

Rangkaian pengungkapan kasus korupsi terbaru beberapa bulan terakhir ini menjadi pembenaran mutlak bahwasanya korupsi semakin marak. Korupsi dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah di pusat maupun daerah, dengan melibatkan oknum swasta sebagai ‘pemain’ di lapangan. Korupsi makin marak karena dua alasan. Pertama, belum adanya efek jera. Kedua, perilaku sejumlah oknum pada institusi penegak hukum yang kompromistis untuk mengkhianati sumpah jabatannya. Pengkhianatan itu menempatkan para oknum penegak hukum itu menjadi bagian tak terpisah atau melekat pada sejumlah modus korupsi dan tindak pidana lainnya.

Ketika para oknum penegak hukum yang melekat pada sejumlah modus korupsi diberi kepercayaan untuk menangani proses hukum kasus-kasus korupsi, pada saat itulah bangunan supremasi hukum runtuh dengan sendirinya. Sebab, saat menangani kasus, para oknum itu langsung memosisikan diri dan jabatannya di atas hukum. Dengan begitu, bagi para oknum itu, prinsip supremasi hukum sebagai kekuasaan tertinggi tidak lagi berlaku. Hanya kehendak dan kepentingan para oknum dan kelompoknya itulah yang berlaku.

Konsekuensinya, pasal-pasal tentang pidana korupsi dalam KUHP pun ditafsir seturut kepentingan para oknum dan kelompoknya. Demikian pula perlakuan mereka terhadap alat-alat bukti. Bukti yang memberatkan bisa direduksi untuk meringankan potensi hukuman terdakwa. Sebaliknya bukti yang meringankan direkayasa untuk menyudutkan posisi pihak atau lawan yang ditarget. Seperti inilah sekilas gambaran fenomena penegakan hukum yang menyebabkan rusaknya supremasi hukum.

Dari fenomena itu, publik menyaksikan dan mengomentari sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum hingga proses peradilan sejumlah kasus. Publik kemudian meyakini bahwa sejumlah kejanggalan itu menjadi salah satu alasan bagi Presiden Prabowo Subianto dengan penuh keyakinan memberi amnesti dan abolisi kepada sejumlah orang yang dituduh melakukan tindak pidana, termasuk tuduhan pidana korupsi.

Selain itu, sudah menjadi fakta yang diketahui masyarakat bahwa tidak semua tersangka atau terpidana setara di hadapan hukum. Tersangka lazimnya ditahan dan terpidana di penjara. Nyatanya, penegak hukum memberi pengecualian. Ada terpidana dalam kasus fitnah yang mendapatkan privilege atau hak dan keuntungan istimewa sehingga tidak pernah dieksekusi. Seorang tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi bahkan dibiarkan bebas, karena tak pernah ditangkap atau ditahan oleh penegak hukum.

Hari-hari ini, sedang terlihat kejanggalan dalam penanganan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola dan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Kejanggalan ini sudah menjelaskan ragam aspek tentang penyimpangan perilaku para oknum dalam proses penegakan hukum yang lagi-lagi memberi gambaran tentang rekayasa yang berakibat pada semakin rusaknya bangunan supremasi hukum.

Patut dicamkan bahwa rapuhnya bangunan supremasi hukum bukan semata-mata akibat ulah preman jalanan, melainkan karena perilaku menyimpang para oknum dari dalam institusi penegakan hukum itu sendiri. Hanya karena nafsu menumpuk modal dan kekayaan untuk membangun dan meraih kekuasaan, banyak kasus pidana tidak ditangani seturut pasal-pasal KUHP, melainkan dijadikan ladang mencari uang. Lazimnya dengan modus pemerasan, suap dan gratifikasi, yang kemudian ditukar dengan rekayasa dakwaan untuk meringankan ancaman hukuman bagi para tersangka tindak pidana.

Banyak komunitas sudah merasa lelah psikis dan nyaris putus asa melihat rusaknya bangunan supremasi hukum dewasa ini. Lelah karena cita-cita mewujudkan supremasi hukum sudah diperjuangkan selama hampir tiga dekade, terhitung sejak reformasi 1998. Alih-alih menjelma jadi kekuasaan tertinggi, prinsip supremasi hukum bahkan terus menerus dilecehkan oleh oknum penegak hukum semata-mata demi uang, jabatan dan kekuasaan.

Wajar jika generasi kakek-nenek dan komunitas orang tua lelah psikis. Sebab, harapan dan perjuangan mereka selama tiga dekade bukanlah rentang waktu yang pendek. Namun, lelah itu hendaknya tidak menyurutkan semangat dan upaya mewujudkan supremasi hukum. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa perjuangan itu akan dilanjutkan generasi muda terkini dan berikutya. Sebab, kendati kejahatan tak pernah bisa hilang dari dinamika kehidupan, setiap generasi selalu mendambakan terwujudnya supremasi hukum demi peradaban yang berkeadilan, penghormatan pada HAM dan terwujudnya ketertiban umum.

Karena itu, periode pengrusakan supremasi hukum seperti sekarang akan direduksi oleh perkembangan peradaban. Melanjutkan upaya mewujudkan supremasi hukum menuntut prasyarat bersih-bersih pada semua institusi penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Tidak boleh lagi ada toleransi bagi oknum penegak hukum yang menjadi bagian dari kelompok kejahatan, atau menjadi makelar kasus.

Oleh : Bambang Soesatyo,
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI
ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

No More Posts Available.

No more pages to load.