JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Indonesia masih membutuhkan lebih banyak advokat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Namun, penambahan jumlah advokat harus dibarengi dengan peningkatan kualitas, kompetensi, dan integritas profesi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7).
“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi,” ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 288,3 juta jiwa. Sementara itu, jumlah advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court tercatat sekitar 69.813 orang.
Meski data tersebut belum mencakup seluruh advokat yang berpraktik, angka tersebut dinilai memberikan gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk di Indonesia masih relatif rendah.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang memuat kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kajian itu menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat di Indonesia masih belum memadai.
Berdasarkan kajian tersebut, idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun. Karena itu, kebutuhan akan advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar di berbagai daerah masih cukup besar.
Bamsoet berharap bertambahnya kantor hukum baru dapat meningkatkan jumlah advokat sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama di daerah yang masih minim pendampingan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pembelaan secara adil, meskipun perkara yang ditangani menjadi perhatian publik.
“Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” katanya.
Prinsip due process of law menjamin setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, jujur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak asasi manusia tetap terlindungi dari tindakan sewenang-wenang.




