Breaking News
Live Update Berita Terkini

Akibat Penyaluran Bansos TA 2024, Jaksa Tahan Polisi di Labusel

Selasa, 21 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: Husin Mubarok
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga. (Husen Mubarok/kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
4.7K pembaca

LABUHANBATU SELATAN (kabarpublik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan seorang anggota Polri berinisial YML (31), berpangkat Bripka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, total tujuh tersangka telah memasuki tahap penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, mengatakan perkara ini berawal dari program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dengan nilai proyek melalui e-katalog lebih dari Rp8 miliar.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya ketidaksesuaian data penerima manfaat, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up).

Menurut Oloan, YML diduga telah berperan sejak proses pengadaan berlangsung. “Perannya sudah terlihat sejak tahap pengadaan,” ujar Oloan, Senin (21/7/26).

Kejari juga mengungkapkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan yang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.371.836.

Sebelum YML, penyidik telah melimpahkan enam tersangka lainnya, yakni N selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, AB dari unsur swasta, PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta GGRS dari pihak swasta.

Pelimpahan dilakukan secara bertahap, yakni empat tersangka pada 8 Juli 2026, PPS pada 13 Juli 2026, dan YML pada 16 Juli 2026. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kuasa hukum YML, Halomoan Panjaitan, menyatakan akan menguji proses hukum tersebut melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, dasar penghitungan kerugian negara menggunakan audit Kantor Akuntan Publik masih dapat diperdebatkan secara hukum.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2026 yang, menurutnya, mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), serta Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 yang disebutnya mengatur kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Halomoan menilai penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP yang baru karena YML dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Ia juga menyatakan YML hanya menjalankan tugas membantu distribusi sekitar 4.000 paket bansos berdasarkan perintah atasan, dengan seluruh proses serah terima bantuan telah didokumentasikan secara tertulis.

“Kami akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami,” ujar Halomoan.

No More Posts Available.

No more pages to load.