JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/26).
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie, termasuk penyitaan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
“Dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie untuk diperiksa pada 18–19 Agustus 2026.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sidang perkara nomor 135 tersebut juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dua Praperadilan Diajukan Terpisah
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek pemeriksaan yang berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji dalam masing-masing perkara berbeda.
Febrie Jadi Tersangka di Dua Perkara
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, pihak swasta Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, Febrie menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik yang dilakukan dalam perkara yang berbeda.






