Breaking News
Live Update Berita Terkini

HUT RI ke-81, Sebanyak 1.711 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi

Senin, 17 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu Tonny Nainggolan didampingi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menyerahan remisi terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin (17/8/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Dengarkan dgn suara Siap
1.5K pembaca

BENGKULU (kabarpublik.id) – Sebanyak 1.711 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 60 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu Tonny Nainggolan mengatakan jumlah warga binaan di wilayah tersebut mencapai 2.777 orang yang terdiri atas 2.155 narapidana dan 622 tahanan.

“Secara keseluruhan warga binaan di Provinsi Bengkulu sejumlah 2.777 yang terdiri dari 2.155 narapidana dan 622 tahanan. Yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi 1.751 orang dan yang disetujui yaitu 1.711 orang,” ujar Tonny di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.635 narapidana mendapatkan RU I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 60 narapidana menerima RU II dan dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi.

Selain narapidana dewasa, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 16 anak binaan dari 18 anak yang sebelumnya diusulkan.

62 Narapidana Korupsi Terima Remisi

Tonny mengatakan sebanyak 62 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) turut menerima remisi. Mereka terdiri atas 57 penerima RU I dan lima penerima RU II.

Kelima penerima RU II tersebut berada di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rutan Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Bagi narapidana penerima RU II yang masih memiliki kewajiban membayar denda atau menjalani pidana subsider, pembebasan dapat dilakukan setelah kewajiban tersebut diselesaikan sesuai putusan pengadilan.

“Untuk narapidana kategori RU II yang memiliki hukuman denda atau subsider, mereka diwajibkan untuk langsung melunasinya sesuai perintah pengadilan agar bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini,” katanya.

Pemprov Bengkulu Dorong Warga Binaan Berubah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan pemberian remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi warga binaan untuk menunjukkan perubahan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurut Helmi, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu meyakini warga binaan yang mendapatkan remisi sudah menunjukkan kerja sama yang positif dan perubahan pribadi yang lebih baik sehingga wajar negara hadir memberikan penghargaan,” ujar Helmi.

Adapun penerima RU I tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan di Bengkulu. Lapas Kelas IIA Bengkulu mencatat 563 penerima, Lapas Kelas IIA Curup 365 penerima, dan Lapas Argamakmur sebanyak 410 penerima.

Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu menerima remisi untuk 53 warga binaan, sedangkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu memberikan pengurangan masa pidana kepada 13 anak binaan.

Rutan Kelas IIB Bengkulu tercatat memberikan remisi kepada 247 narapidana, sedangkan Rutan Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, memberikan remisi kepada 99 narapidana.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.