Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polisi Amankan Tiga Pelajar Bawa Celurit di Pasar Minggu

Rabu, 12 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dengarkan dgn suara Siap
987 pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kepolisian mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga remaja yang berstatus pelajar tersebut masing-masing berinisial MD (16), F (15), dan AHB (15). Mereka merupakan warga Jakarta Timur dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pasar Minggu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu diamankan warga saat mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

“Tiga orang diamankan karena kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam. Mereka berinisial MD, F, dan AHB,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Saat diamankan, ketiganya diketahui berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Polisi menyita dua senjata tajam berupa satu celurit dan satu senjata tajam menyerupai celurit jenis corbek.

Joko menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan fakta bahwa ketiga remaja tersebut terlibat dalam aksi begal maupun tawuran.

“Ketika diamankan, mereka belum melakukan tindak pidana seperti begal atau tawuran. Warga yang melihat mereka membawa senjata tajam kemudian mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Pasar Minggu,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata tajam tersebut serta tujuan para remaja membawa senjata saat berkendara di jalan raya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Meski demikian, ketiga remaja tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Status mereka masih dalam tahap penangkapan. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam selesai,” kata Joko.

Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.