Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejari Jakarta Timur Pelajari Putusan Praperadilan Irma Yuliana

Rabu, 12 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
1.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022–2024.

Meski demikian, Kejari Jakarta Timur belum menentukan langkah hukum lanjutan dan masih mempelajari pertimbangan serta amar putusan hakim sebelum mengambil keputusan berikutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengatakan tim penyidik akan terlebih dahulu menelaah putusan tersebut secara menyeluruh.

“Terkait putusan tersebut, tim penyidik menghormati putusan hakim dan akan mempelajarinya untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Yogi melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/26).

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (11/8/2026).

Hakim Soroti Kualitas Alat Bukti

Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menjelaskan bahwa hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana karena menilai alat bukti yang digunakan saat penetapan tersangka belum memiliki kualitas dan relevansi yang cukup.

Menurut Arief, hakim tidak mempersoalkan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun, alat bukti yang tersedia saat penetapan tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum mampu menghubungkan Irma Yuliana secara langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

“Alat bukti yang ada saat penetapan tersangka belum memiliki kualitas yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, keberadaan dugaan tindak pidana maupun indikasi kerugian negara tidak secara otomatis menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap harus memiliki alat bukti yang kuat dan relevan untuk mengaitkan individu tertentu dengan perbuatan pidana yang diduga terjadi.

Proses Penyidikan Jadi Pertimbangan

Hakim juga menyoroti rangkaian proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026. Dalam satu hari yang sama, terdapat sejumlah tahapan mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Menurut Arief, proses yang berlangsung dalam waktu singkat tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam menilai kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

Pada saat itu, Irma Yuliana masih berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selain membatalkan status tersangka, hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mencakup surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026, perpanjangan penahanan pada 4 Juni 2026, serta penetapan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Juli 2026.

Melalui putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar Irma Yuliana segera dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Penyidikan Tetap Dapat Berlanjut

Meski penetapan tersangka dibatalkan, PN Jakarta Timur menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan penyidikan perkara pokok.

Arief menjelaskan, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang tersedia saat itu. Penyidik tetap dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan menetapkan kembali tersangka apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang memenuhi syarat hukum.

“Penyidikan perkara tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penetapan tersangka kembali apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi,” katanya.

Dugaan Pengadaan Mesin Jahit

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1115 dan M1255 di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kasus tersebut turut menyeret nama PT Selaras Cipta Sempurna yang dikaitkan dengan proses pengadaan. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang pemerintah.

Hingga kini, Kejari Jakarta Timur masih mempelajari putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Publik pun menanti keputusan penyidik terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.