Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Tetapkan Dua Supervisor Pajak sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Rabu, 12 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT TPL Tbk pada periode 2008 hingga 2025.

Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu (12/8/2026) masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose perkara bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu.

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor dan Pajak

Dalam penyidikan terungkap dugaan bahwa PT TPL yang bergerak di sektor industri pulp dan kehutanan melakukan praktik transfer pricing melalui transaksi dengan perusahaan afiliasi.

Penyidik menduga perusahaan mengekspor produk pulp dengan nilai yang lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing). Dalam dokumen ekspor, produk dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal berdasarkan karakteristik dan nilai pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp yang memiliki harga lebih tinggi.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi menggunakan nama produk yang berbeda, yakni High Alfa Pulp. Praktik tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Diduga Abaikan Fungsi Pengawasan

Penyidik juga menduga pihak perusahaan meminta bantuan kepada tersangka BP yang menangani pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta tersangka SR yang menangani pemeriksaan pajak tahun 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyidik menduga proses pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.

Selain itu, tersangka BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan terkait proses pemeriksaan pajak tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, tindakan yang dilakukan para tersangka bersama pihak perusahaan diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, BP dan SR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.