Breaking News
Live Update Berita Terkini

Eks Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Jalani Sidang Perdana Kasus Ekspor CPO

Selasa, 18 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar
Dengarkan dgn suara Siap
3.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/26).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor CPO periode 2022–2024 yang diduga disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan. Persidangan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Selain Fadjar yang menjabat Direktur Teknis Kepabeanan pada periode 2017–2024, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lainnya.

Mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024 Lila Harsyah Bakhtiar; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar.

Kemudian Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony; Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin; Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna; Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo; Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix; Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin; serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Diduga Rekayasa Klasifikasi CPO

Kasus tersebut diduga terjadi ketika pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri sekaligus mengendalikan harga.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor atau levy sawit.

Dalam kebijakan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA).

Dengan demikian, seluruh jenis CPO, termasuk CPO dengan kadar asam tinggi (High Acid CPO), tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi terhadap komoditas yang diekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dan menggunakan Kode HS 2306.

Menurut penyidik, penggunaan klasifikasi tersebut bertujuan menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO. Akibatnya, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terhindar atau mendapat pengurangan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan yang berlaku dan turut berperan dalam menjalankan atau membiarkan mekanisme klasifikasi yang diduga menyimpang tersebut.

Penyidik Sita Rp40 Miliar dan Aset Rp696,5 Miliar

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pemeriksaan perkara di pengadilan untuk menguji dugaan penyimpangan ekspor CPO serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.