News Update
Live Update Berita Terkini

Pengamat Nilai Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Lindungi Konsumen

Jumat, 4 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Arsip - Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, sehingga MK memerintahkan pemerintah untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet memberikan kepastian dan manfaat bagi konsumen.

Menurut Heru, kuota internet yang telah dibeli konsumen seharusnya tidak hilang begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir. Perlindungan tersebut dinilai memastikan konsumen tetap memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarkan.

“Menurut saya, kebijakan ini sangat positif bagi konsumen karena memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar tidak begitu saja hilang,” kata Heru kepada ANTARA, Jumat (4/9).

Heru menjelaskan perlindungan terhadap sisa kuota dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan itu, operator dilarang menghilangkan sisa kuota konsumen maupun mengenakan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat dipertahankan atau digunakan.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute tersebut mengatakan inti kebijakan itu adalah memastikan konsumen memperoleh manfaat yang adil atas layanan yang telah mereka bayar.

Selain melindungi sisa kuota, surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi konsumen untuk memilih mekanisme perlindungan terhadap kuota internet yang belum digunakan.

“Tidak semua orang memiliki pola penggunaan internet yang sama. Ada yang membutuhkan rollover, ada yang mungkin memilih paket tanpa rollover dengan mekanisme perlindungan lainnya,” ujarnya.

Heru menilai perubahan tersebut penting karena sebelumnya konsumen cenderung hanya mengikuti ketentuan produk yang ditetapkan masing-masing operator.

Dengan adanya mekanisme perlindungan yang lebih jelas, konsumen memiliki pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan internet mereka.

“Operator tidak boleh sepihak menentukan apa yang terbaik bagi pelanggan. Karena itu, ini merupakan perubahan penting, dari sebelumnya konsumen mengikuti aturan produk operator menjadi konsumen yang memiliki pilihan dan perlindungan yang lebih jelas,” kata Heru.

No More Posts Available.

No more pages to load.