News Update
Live Update Berita Terkini

Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang Rp40 Miliar

Jumat, 4 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dengarkan dgn suara Siap
1.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Febri meminta berbagai spekulasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut dibuktikan melalui persidangan agar fakta perkara dapat diketahui secara jelas.

“Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut perlu dibedakan antara fakta hukum dan asumsi.

Dugaan aliran uang itu dikaitkan dengan pengusaha properti Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri juga meluruskan informasi yang menyebut Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurut dia, informasi tersebut muncul setelah sebagian pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan dikutip secara terpisah.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri menyebut uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurut Febri, Tan Kian sebelumnya mendapat informasi mengenai perkara yang berpotensi menjerat dirinya dari seseorang bernama Lucy. Namun, ia menegaskan Lucy tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy. Seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Intinya, ada perkara yang sedang berjalan dan kalau tidak diurus ada potensi menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, Tan Kian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Ferry.

Ia menegaskan tidak terdapat keterangan dalam BAP tersebut yang menyatakan Ferry akan menyerahkan uang Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali dalam BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri.

Febri juga mengatakan Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie. Dalam keterangannya, Tan Kian disebut menggunakan istilah seperti “menurut saya”, “bisa saja”, dan “menduga” ketika mengaitkan uang tersebut dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung.

“Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegas Febri.

Menurut dia, hingga kini juga belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang kemudian digunakan atau disimpan oleh yang bersangkutan ataupun dialihkan kepada pihak lain.

“Kendati demikian, kami tetap menghormati kewenangan penyidik jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Febri.

No More Posts Available.

No more pages to load.