JEPARA (kabarpublik.id) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Said Iqbal, PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan dilakukan, termasuk membuka komunikasi dengan pekerja dan mengevaluasi kondisi usaha secara transparan.
“PHK merupakan langkah terakhir. Lebih baik duduk bersama, mengikuti aturan, dan memeriksa secara terbuka kemampuan perusahaan sebelum mengambil keputusan,” ujar Said Iqbal saat mengunjungi PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin.
Ia menilai perusahaan masih memiliki potensi untuk dipertahankan karena memiliki aset produksi sendiri, mulai dari gedung hingga mesin, serta didukung tenaga kerja yang telah berpengalaman.
Said Iqbal mendorong manajemen mempertimbangkan diversifikasi usaha dan memperluas pasar domestik sebagai upaya menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus menghindari PHK massal.
“Sayang jika perusahaan ini harus ditutup. Aset dan tenaga kerjanya masih sangat potensial untuk dipertahankan,” katanya.
Apabila PHK tetap tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pembayaran pesangon paling sedikit sebesar satu kali ketentuan yang berlaku.
“Jangan lagi menggunakan skema pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi bagi pekerja yang berpotensi terdampak PHK.
Menurutnya, PT Jiale yang berlokasi di dekat PT Samwon Busana Indonesia saat ini membuka sekitar 300 lowongan kerja di sektor tekstil dan garmen. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan para pekerja karena sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan berbagai perusahaan agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru,” ujar Witiarso.
Ia menegaskan Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.





