JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan berupa Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggerakkan penanaman tanaman pendamping beras secara masif di seluruh wilayah ibu kota. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto, mengatakan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Juli 2026.
Menurutnya, selain mengoptimalkan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat, Pemprov DKI juga melakukan inventarisasi aset milik pemerintah yang masih terbengkalai atau belum dimanfaatkan agar dapat dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras.
“Lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang masih idle sedang kami inventarisasi agar bisa dimanfaatkan sebagai area budi daya tanaman pendamping beras,” kata Iwan, Kamis (23/7).
Meski Instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan penanaman telah mulai dilaksanakan di lima wilayah administrasi Jakarta sebagai langkah awal implementasi. Setelah regulasi diterbitkan, Pemprov akan mencanangkan program tersebut secara resmi.
Iwan menjelaskan, luas aset pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi sehingga proses pendataan masih terus berlangsung.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak menetapkan batas minimal luas lahan yang dapat digunakan. Selama status aset aman dan lahannya layak ditanami, lokasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan di Jakarta.






