Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Wakil Walikota Ryan F. Kono saat menghadiri rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD T.A 2020, Senin (14/09/2020). Menyampaikan beberapa hal dalam sambutanya.
Ryan F.kono mneyampaikan, perubahan anggaran belanja dapat dilakukan oleh suatu daerah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; keempat keadaan darurat; dan kelima keadaan luar biasa,”
Ryan mengatakan, kebijakan umum perubahan anggaran 2020 diperlukan guna merespon dan mengantisipasi perubahan asumsi yang diakibatkan oleh berbagai perkembangan yang terjadi.
“Perkembangan perekonomian Kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari perekonomian global, nasional maupun regional yang secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelasnya
“Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan pertengahan Tahun 2020 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah,”pungkas Ryan.#[KP]





