Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO [KP] – Panitia Khusus I tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pajak Sarang Burung Walet, Pencabutan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, mengelar Rapat Bersama dengan instansi terkait untuk penentuan besaran pajak Burung Walet di Kabupaten Pohuwato, Senin (24/02/2020) bertempat di ruang rapat DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Beni Nento, dan dihadiri anggota Pansus serta instansi terkait mewakili Pemda Pohuwato.
Pansus yang di Ketuai Beni Nento tersebut telah melakukan Studi Komparasi di Toli-toli tentang Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet yang akan diterapkan di Kabupaten Pohuwato.
Adapun pajak yang ditetapkan pada Rapat bersama sebesar 2.5% dengan ketentuan bangunan sarang Walet yang dikenakan pajak sudah 3 tahun beroperasi.
“Kita tetapkan dulu dari bawah dengan 2.5% nanti, pada perkembangannya akan dilakukan lagi revisi Perda,” kata Amran Anjulani Wakil Ketua Pansus I.
Rencananya hasil Rapat tersebut masih akan di uji publik di beberapa titik antara lain di Popayato grup yang akan dilaksanakan di Popayato Induk, kecamatan Lemito dan Wonggarasi. Sementara untuk Randangan, Taluditi dilaksanakan di kecamatan Randangan. Demikian juga dengan kecamatan Patilangio, Duhiadaa, Buntulia dan Marisa akan dilaksanakan di kecamatan Marisa dan terakhir Paguat dan Dengilo akan dilaksanakan di kecamatan Paguat.
“Rencananya akan di uji publik dulu sebelum ditetapkan menjadi Perda. Uji publik akan dilaksanakan pada pekan depan, Selasa hingga Jum’at jika tidak berhalangan,” ungkap Beni Nento Ketua Pansus kepada kabarpublik.id.#[KP]
Komentar