Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Maklumat Kapolri serta keputusan Forkopimda Provinsi Gorontalo, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan Maklumat pada, Jumat (03/04/2020).
Adapun isi Maklumat Bupati Gorontalo, yakni tentang penerapan jam malam di Kabupaten Gorontalo. Hal ini dilakukan untuk menekan angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus meningngkat.
Khusus di Kabupaten Gorontalo, terhitung mulai hari ini, Sabtu, 4 April 2020 akan diberlakukan jam malam, yakni pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.00 Wita sampai 04.30 Wita. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 4 April 2020 hingga 24 Mei 2020 mendatang.

Oleh karena itu, Bupati Gorontalo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan jam malam tersebut. Sementara untuk Camat serta Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dimintakan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada masyarakat terhadap jam malam tersebut.#[KP]






