News Update
Live Update Berita Terkini

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Silmy Karim Dilimpahkan ke JPU

Jumat, 2 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Silmy Karim dan kawan-kawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9).

“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Delapan Tersangka

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026. (ANT)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.