KABUPATEN BEKASI (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial JK (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di kawasan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan JK ditangkap di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras.
“Kami mendapatkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi obat keras. Dari informasi tersebut, kami mengamankan JK berikut barang bukti ratusan butir obat keras ilegal di kawasan Cikarang Pass, Sukadami, Cikarang Selatan,” kata Andi di Cikarang, Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga sedang menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi obat keras.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mendatangi lokasi yang berada di depan salah satu swalayan di kawasan Cikarang Pass.
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan dalam beberapa wadah dan dompet.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 207 butir obat keras yang terdiri atas 143 butir tramadol, 10 butir alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss.
Selain obat-obatan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp450.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
JK bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga mengedarkan obat keras tersebut kepada pembeli. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber obat-obatan tersebut.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.
“Informasi tersebut saat ini masih didalami dan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi,” ujar Andi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan terkait.
Andi menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter maupun tenaga kesehatan.
“Jangan pernah menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Gunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita dari penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran obat keras, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lain dapat segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan polisi 110, gratis dan aktif 24 jam,” ujar Andi.





