JAKARTA (kabarpublik.id) – Aspirasi daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara terus digulirkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Setelah menyerahkan persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat, MRP kembali melakukan audiensi bersama Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dalam rangka percepatan realisasi pembentukan Provinsi Papua Utara, Jumat (2/10/2026).
Ketua MRP Nerlince Wamuar menyatakan bahwa maksud pertemuan dengan Wakil Ketua DPD RI adalah untuk meminta dukungan politik kelembagaan DPD RI sebagai perwakilan politik daerah.
“Sebagai salah satu pimpinan dan wakil rakyat dari Tanah Papua, saya yakin Yorrys Raweyai mampu meyakinkan lembaga DPD RI untuk mendukung dan mempercepat realisasi pembentukan Provinsi Papua Utara,” ujar Nerlince.
Nerlince menambahkan, gagasan tentang DOB Papua Utara bukanlah aspirasi baru, melainkan telah bergulir sejak puluhan tahun lalu. Oleh karena itu, saat aspirasi tersebut semakin menguat, MRP segera memberikan persetujuan sebagai salah satu syarat pemekaran sebagaimana diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus.
Nerlince juga menyatakan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi persetujuan tersebut, yakni perlindungan dan jaminan atas hak ulayat dan adat masyarakat Saireri, keberpihakan dan pengarusutamaan Orang Asli Papua (OAP), serta pemberdayaan masyarakat melalui dana otonomi khusus yang dikelola secara transparan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menyambut baik aspirasi masyarakat terkait pembentukan DOB Papua Utara. Menurut Yorrys, tujuan pembentukan DOB Papua Utara tentu telah dipikirkan dengan baik dan matang oleh seluruh pemangku kepentingan di Tanah Papua, khususnya MRP dan DPRP.
“Persetujuan MRP tidak terlepas dari pentingnya percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dalam aspek politik, administratif, hukum, sosial dan budaya, serta sumber daya manusia,” jelas Yorrys.
Yorrys meyakini bahwa sejauh proses dan mekanisme dijalankan dan dikawal dengan baik, tidak lama lagi Provinsi Papua Utara akan terwujud. Apalagi, aspirasi DOB Papua Utara tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Meski dikategorikan dalam daftar panjang (long list), dukungan semua pihak akan mampu mendorong aspirasi tersebut menjadi mendesak dan prioritas.
Yorrys menambahkan, MRP perlu memperkuat soliditas dan menyamakan visi serta persepsi di kalangan internal, sekaligus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, khususnya pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Ketiga lembaga itulah yang menentukan sejauh mana signifikansi dan kesiapan pemekaran dipandang mendesak dan dapat diwujudkan dalam waktu dekat.
“Aspirasi DOB Papua Utara tidak cukup digaungkan oleh MRP, melainkan perlu dukungan politik yang kuat dan solid di tingkat pusat dan daerah,” pungkas Yorrys.
Yorrys berjanji akan menindaklanjuti aspirasi DOB Papua Utara sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPD RI. Ia juga berharap aspirasi tersebut dapat diperbincangkan secara serius oleh kelembagaan DPD RI agar dapat memperkaya sudut pandang tentang masa depan DOB Papua Utara dari berbagai aspek.





