JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma, meminta pemerintah memastikan hak Participating Interest (PI) 10 persen tetap menjadi bagian dari setiap proses perpanjangan atau perubahan Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak dan gas bumi.
Menurut Filep, persoalan PI 10 persen tidak semata-mata berkaitan dengan negosiasi antara pemerintah daerah dan kontraktor, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Filep merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku.
“Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ternyata tidak dilaksanakan, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan atau komunikasi. Harus ada pemeriksaan kepatuhan dan, jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensi hukum sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan KKS,” kata Filep.
Ia menilai kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kejelasan hak daerah.
Filep juga menyoroti peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan penawaran PI 10 persen. Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 mengatur pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja migas.
Minta Pengelolaan PI Tangguh LNG Dijelaskan
Filep yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI meminta pemerintah, SKK Migas, dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status PI 10 persen dalam pengelolaan Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum, kronologi, dokumen KKS, keputusan Menteri ESDM, hingga proses penawaran PI kepada daerah.
“Perlu dibedakan antara ketidakpatuhan kontraktor terhadap kewajiban penawaran PI, ketidakpatuhan BUMD atau pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan, persoalan keekonomian KKS, serta persoalan perubahan atau perpanjangan KKS,” ujarnya.
Filep meminta setidaknya delapan hal dijelaskan secara terbuka, yakni:
- Apakah kewajiban PI 10 persen berlaku terhadap KKS yang bersangkutan.
- Kapan kewajiban PI tersebut mulai berlaku.
- Apakah penawaran PI telah dilakukan kepada BUMD.
- Kepada pihak mana penawaran tersebut disampaikan.
- Apakah terdapat persetujuan atau keputusan Menteri ESDM.
- Bagaimana posisi PI dalam perubahan atau perpanjangan KKS.
- Apakah terdapat dasar hukum yang menyebabkan PI belum terlaksana.
- Langkah apa yang akan dilakukan pemerintah apabila ditemukan ketidakpatuhan.
“Apakah ada pelanggaran atau tidak harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Jika setelah pemeriksaan ditemukan kewajiban hukum memang ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” kata Filep.
PI 10 Persen Diminta Tetap Dicantumkan
Filep selanjutnya meminta setiap proses perpanjangan, perubahan, alih kelola, maupun keputusan terkait pengelolaan Tangguh LNG diperiksa dari aspek PI 10 persen.
Ia menilai keberadaan PI 10 persen perlu dipastikan dalam ketentuan pengelolaan KKS ke depan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita perlu memastikan hak partisipasi daerah tetap ada dan memiliki kepastian hukum. Jika memang terdapat dasar hukum yang menyebabkan PI tidak berlaku, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dan tertulis,” katanya.
Filep mengatakan dirinya akan mendorong transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat melalui fungsi DPD RI.
“Papua Barat mendorong agar hukum dilaksanakan secara konsisten. Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan hukum, Papua Barat berhak mendapatkan kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya,” ujar Filep.





