MAU JADI KOMISIONER BAWASLU GORONTALO? INI PERSYARATANNYA

ADVETORIAL276 Dilihat

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo
Kode Pos 96115 Telpon: 0812 4404 4388

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO
Nomor: 001/TIMSEL/Bawaslu-Go/IV/2018

Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 0275/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1);
g. berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. mempu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalagunaan narkoba;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
q. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan dilampirkan:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwewenang;
d. Daftar Riwat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termsuk Puskesmas, yang memenuhi syarat. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau ruma sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
i. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
j. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari jabatan yang berwewenang;
k. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
l. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
n. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
p. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atau melalui laman bawaslu.go.id
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo Kode Pos 96115 (Eks Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo) Telpon/HP 081244044388.

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7. Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 25 s/d 29 April 2018.
8. Penerimaan pendaftaran 2 s/d 11 Mei 2018.
9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Gorontalo, 24 April 2018
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO

 

Dr. Sahmin Madina, S.Sos., M.Si (Ketua)

Samsi Pomalingo, MA. (Sekretaris)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar