News Update
Live Update Berita Terkini

HUT ke-22 DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Pentingnya Suara Daerah

Kamis, 1 Okt 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya memperkuat peran daerah dalam menentukan arah kebijakan nasional. Hal itu disampaikan dalam peringatan 22 tahun DPD RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Menurut Sultan, perjalanan 22 tahun DPD RI menjadi momentum untuk memastikan aspirasi daerah tidak hanya berhenti di tingkat lokal, tetapi turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

“Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki ‘rumah bersama’ yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI,” kata Sultan.

Dalam kesempatan tersebut, DPD RI juga menyerahkan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, dan gubernur dari seluruh Indonesia. Penyerahan itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas kinerja lembaga sekaligus upaya memperkuat penyampaian aspirasi daerah.

DPD RI Kawal 13.519 Aspirasi Daerah

Sultan menyebut DPD RI menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah selama periode September 2025 hingga Agustus 2026.

Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan, antara lain pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, serta keuangan daerah.

Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI menghasilkan tujuh rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif dan melaksanakan 25 kegiatan pengawasan. Lembaga tersebut juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) serta peraturan daerah (perda) di 38 provinsi.

Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI turut mendorong perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi yang semula diusulkan sebesar Rp650 triliun kemudian menjadi Rp693 triliun.

DPD RI juga terus mendorong pembahasan RUU Daerah Kepulauan dengan tujuan menghadirkan kebijakan fiskal yang dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

“Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Sultan.

Dorong Demokrasi yang Tangguh

Memasuki usia 22 tahun, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy. Gagasan tersebut diarahkan pada penguatan demokrasi agar mampu menghadapi tantangan ekologis, ekonomi, dan geopolitik global.

Sultan mengatakan peringatan HUT ke-22 DPD RI tidak semata-mata menjadi ajang perayaan, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi kinerja lembaga dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” katanya.

Ia menegaskan seluruh kerja DPD RI diarahkan agar aspirasi masyarakat dari berbagai daerah dapat masuk dalam proses kebijakan nasional.

“Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya,” pungkas Sultan.

No More Posts Available.

No more pages to load.