MENANTI PUTUSAN KASUS CABUL GADIS CANTIK ABG YANG TERBUJUK RAYUAN UANG LIMA RIBU

HUKRIM346 Dilihat

Laporan : Topan A. Abdul

Editor : Mahmud Marhaba

Foto : Doc. Kabar Publik

 
MARISA (KP) – Entah perasaan apa yang saat itu dirasakan “Bunga” (samaran red.) saat berada di gedung Pengadilan Negeri Marisa menunggu agenda sidang pemeriksaan terhadap IM alias Rahi warga sekampung Mawar, yang telah tega merusak masa depannya dengan tindakan pencabulan pada akhir tahun 2017 silam.

Dengan wajah polosnya yang dihiasi senyum pasrah, Bunga hanya mampu diam ditempat duduknya dengan wajah selalu ditundukkan dan sesekali menetaskan air mata.

Suasana di Kantor PN Marisa saat siang itu, Selasa, 22 Mei 2018 pekan kemarin, cukup panas hingga memaksa tubuh mengeluarkan keringat yang lebih dari biasanya. Sinarnya mentari menambah suasanya hati para pencari keadilan yang sedang menunggu giliran bertambah deg-degan.

Saat itu waktu menunjukkan pukul 13.15 Wita. Infonya hari itu akan digelar beberapa agenda sidang dan akan diawali dengan sidang kasus pencabulan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang akan dimulai pada pukul 13.30 Wita. Para pihak yang akan terlibat dalam proses sidang pun sibuk mempersiapkan segala kebutuhan sidang.

Ditengah sibuknya para pihak yang akan beracara, Nampak seorang gadis kecil berusia kurang lebih 12 tahun dengan kepala ditutupi kerudung merah muda duduk di bangku barisan paling belakang ruang sidang PN dengan kepala menunduk dan sesekali menarik nafas panjang. Telapak tangan gadis itu terdapat lukisan tangan ala India dengan goresan tinta warna merah. Digengamannya terdapat satu unit Hanphone yang setiap saat dipandanginya.

Kondisi gadis tersebut menarik perhatian awak media Kabar Publik untuk beberapa saat. Hingga akhirnya awak media dikagetkan dengan suara dari salah seorang petugas Pos Bantuan Hukum PN Marisa. “Dia Bunga korban kasus pencabulan yang akan disidangkan sebentar,” ucap petugas yang menjelaskan bahwa Bunga saat ini menunggu kedatangan Ayahnya yang akan mendampinginya pada proses sidang yang akan dihadapinya nanti.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media Kabar Publik, dugaan tindakan pencabulan yang dialami bunga dilakukan oleh IM alias Rahi, terdakwa warga Paguat.

Berawal pada akhir tahun 2017 silam. Ketika Bunga mendatangi IM yang saat itu sedang duduk santai di dego-dego depan rumah Bunga, dengan polos meminta uang sebesar Lima ribu rupiah. Karena merasa saat itu IM tidak membawa uang, Ia mengajak bunga ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta bunga. Dalam perjalanan kerumahnya, timbul niat jahat dalam pikiran IM. Ketika tiba dirumahnya, IM meminta bunga untuk menunggunya dekat pohon pisang, sementara IM masuk kedalam rumah mengambil uang yang diminta bunga. Tak disangka dan diduga, saat IM menemui Bunga, aksi bejat nya pun dilakukan.

Akibat perbuatannya, IM didakwa telah melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima milyar rupiah.
Kelanjutan sidangnya akan dilaksanakan pada pekan ini.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar